Faktur pajak uang muka diterbitkan atas nama NPWP cabang. Sekarang pemusatan PPN karena dipindah ke madya. Fakur pajak pelunasan atas nama pusat?
Kalau saat seharusnya faktur diterbitkan setelah pemusatan PPN maka faktur pajak pelunasannya diterbitkan oleh WP Pusatnya.
–
NP