Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Masa aapril sudah dilakukan pembayaran PPN, ternyata ada bukti pbk juga di masa april yang belum diinput. Bagaimana?

Jawaban

WP dapat melakukan pbk untuk bukti pbk tersebut ke masa/jenis pajak lain. atau WP dapat menginputnya pada bagian induk II B.

Dasar Hukum

Editor

ABS