Mas mba kalo misalkan thr diterima tgl 3 mei bersamaan dgn gaji bulan april, untuk dasar penghitungan pph atas thrnya dia mengikuti jumlah gaji di bulan april atau mei( kondisi gaji tiap bulan berbeda)
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau udah dicatat sebagai utang di april harusnya pakai dpp gaji di april.
–
FDY