Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dalam Pasal 34 dan 35 pmk 18 dikatakan bawah deposito termasuk. Apakah deposito yang dimaksud adalah deposito bank swasta dan bank bumn?

Jawaban

jika dilihat di pasal 35 ayat 1, memang salah satu bentuknya deposito yaa dan ayat lainnya tidak ada menjelaskan spesifik deposito dimaksud. berarti balik aja ke pengertian umum deposito dan karena tidak menyebutkan khusus harus dengan bank apa, berarti bisa di semua bank krn hanya terkunci ke bentuknya yaitu deposito (pasal 35 ayat 1 huruf g PMK18)

Dasar Hukum

Editor

NGD