Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

fp pkp PE, tidak informasi pembeli, apakah masalah?

Jawaban

sesuai dengan pmk 18/2021, faktur pajak PKP PE tidak harus mencantumkan informasi pembeli ya. dianggap lengkap selama memenuhi pasal 80.

Dasar Hukum

Editor

EAL