Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

SPT PPN Normal LB memilih 17D. Diminta pembetulan oleh KPP untuk memilih restitusi 9 ayat (4b). Di efaktur bagaimana?

Jawaban

Konfirm KPP untuk pengisian, karena SPT Pembetulan statusnya akan menyesuaikan SPT Normalnya. Apabila tidak ada perubahan jumlah PPh Terutang, SPT Pembetulan akan berstatus nihil

Dasar Hukum

Editor

AAM