Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada perubahan penandatangan FP, yang harus dilakukan WP apa

Jawaban

menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak

Dasar Hukum

Editor

PNT