Siang mas/mba, mohon bantuannya , “@kring_pajak halo kak mau nanya sesuai per 11 2020 kalau mau pemusatan ppn, pusatnya pkp dan cabang yang mau dipusatan belum pkp apakah boleh min? Di per nya boleh soalnya min ”
Bisa dicek pasal 2 ayat 4, tempat yg akan dipusatkan harus PKP terlebih dahulu utk permohonan pemusatan baru. Tapi kalau sudah ada kep pemusatan kemudian ada penambahan, maka penambahannya tidak perlu PKP dulu.
–
AN