Wp gunakan espt pph pasal 4 ayat 2 v. 2.0 namun setelah di print nama dan npwp yg tercantjm di bupot adalah nama penandatanganan bukan nama perusahaan, setelah di cek di profil utk pemotong benar adalah NPWP badan, solusinya apa?
Solusinya edit penandatangan dengan nama dan npwp perusahaan. Tapi, mending update saja versi esptnya. Yg terbaru sudah disesuaikan.
–
AN