Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Wp gunakan espt pph pasal 4 ayat 2 v. 2.0 namun setelah di print nama dan npwp yg tercantjm di bupot adalah nama penandatanganan bukan nama perusahaan, setelah di cek di profil utk pemotong benar adalah NPWP badan, solusinya apa?

Jawaban

Solusinya edit penandatangan dengan nama dan npwp perusahaan. Tapi, mending update saja versi esptnya. Yg terbaru sudah disesuaikan.

Dasar Hukum

Editor

AN