Deemed PPN ketentuannya di mana ya
ada di tkb Resume WP yang dapat menggunakan fasilitas ini bukan lagi dibatasi PKP Orang Pribadi yang masih menggunakan norma penghitungan PPh, melainkan semua PKP dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi nilai Rp. 1,8 M dalam satu tahun (tidak melihat apakah PKP Badan/ OP atau sudah pembukuan maupun masih pencatatan). (Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) PMK-74/PMK.03/2010)
–
MIP