WP OP melakukan pembetulan SPT Tahunan karena ada penghasilan lain-lain yang belum dimasukkan, apakah ada pengaruh pada perhitungan PPh 25 angsuran?
Dilihat apakah penghasilan lain-lain sifatnya insidentil (tidak berulang), jika iya maka tidak masuk kedalam perhitungan PPh 25, dan sebaliknya jika teratur atau berulang, maka akan menambah PPh 25 yg seharusnya diangsur
–
BCW