sedan yang sebelumnya aset, sekarang mau dijual, terutang PPN ga? sebelumnya saat beli dikreditkan, sedannya bukan sebagai barang dagangan, dipakai perusahaan.
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Pada saat memperoleh aktiva dimaksud “membayar PPN” (Bukan seharusnya membayar) PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bukan telah dikreditkan)
–
SH