Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada ga ketentuan kalau cabang yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa?

Jawaban

Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan

Dasar Hukum

Editor

ABS