cara menghitung uang pesangon yang diberikan 3 kali di 3 masa yang berbeda tapi masih tahun pajak yang sama?
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. saat terutangnya adalah saat dilakukan pembayaran. dijelaskan dengan contoh yang ada di PP 68/2009
–
SH