Apabila pengusaha jasa transportasi plat kuning sudah melebihi 4,8M apakah wajib PKP?
Pasal 4A pasal 3 UU PPN yang diubah di UU Cika terkait dengan jasa yang tidak dikenai PPN kan ada jasa angkutan umum ya. Definisinya ada disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1374. Kalau memenuhi itu maka bukan objek dan tidak diwajibkan PKP.
–
MDR