Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Input faktur pajak dua kali, satu didokumen lain, satu di faktur pajak masukan, jadi pmnya dua kali untuk transaksi yang sama, gimana ya?

Jawaban

Dokumen lain yang sudah diupload silakan dibatalkan

Dasar Hukum

Editor

TANSP