Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP A transaksi JKP (jasa kontruksi) ke PKP B dengan pemabayaran jaminan tanah, jika pembangunannya sudah selesai maka tanah akan menjadi milik PKP B, apakah PKP A menerbitkan FP?

Jawaban

Ya. Diliat lagi tanah tsb merupakan aset atau inventory PKP A. aset lihat ketentuan Pasal 16D Inventory terbit 01 seperti biasa

Dasar Hukum

Editor

TANSP