Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait fasilitas PPN Dibebaskan atas Jasa Pembangunan Tempat Ibadah sesuai PP 146 Tahun 2000, apakah perlu meminta SKB (Surat Keterangan Bebas) Kak ?

Jawaban

tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh DJP (Pasal 12 KMK-370/KMK.03/2003)

Dasar Hukum

Editor

CRG