terkait fasilitas PPN Dibebaskan atas Jasa Pembangunan Tempat Ibadah sesuai PP 146 Tahun 2000, apakah perlu meminta SKB (Surat Keterangan Bebas) Kak ?
tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh DJP (Pasal 12 KMK-370/KMK.03/2003)
–
CRG