Beli hampers dari pengusahan katering, apakah terutang PPh Pasal 23? Penyedia jasa badan dan penerima jasa badan
Pengertian jasa katering hanya diatur terkait PPN-nya Pasal 1 ayat (2) PMK-18/PMK.010/2015. Bisa dijadikan acuan WP untuk mendefinisikan apakah transaksinya termasuk dalam jasa katering, kalau iya maka terutang PPh Pasal 23
–
TANSP