PT A bergerak di bidang bahan kimia, melakukan transaksi penyerahan barang (tidak di sebutkan wpdn atau wpln) mendapatkan tagihan jasa pengiriman dari vendor jasa pengiriman, dan tagihan diteruskan ke customer karena siap memberikan reimbursement biaya, bagaimana pengenaan ppn? Apakah ada kewajiban pembuatan fp?
jika yg bertransaksi dengan jasa pengiriman adalah pihak PT A dan PT A adalah PKP, maka PT A memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan jasa tersebut
–
H