untuk harga jual yang dihitung dari konversi mata uang asing ke rupiah, apakh angka dibelakang koma dari hasil konversi tersebut bisa dimasukkan ke harga jual/dpp? mengingat yang wajib diround down adalah PPN, apakah round down juga berlaku untuk harga jual dan DPP?
untuk DPP tidak diatur mengenai pembulatannya. yang diatur sesuai dengan PER 29/2015 adalah PPN nya dihitung dalam satuan rupiah penuh (sibulatkan kebawah)
–
H