kalo perusahaan kami bergerak di bidang penjualan hasil bumi buah-buahan , tetap objek kan ya mba?
sesuai lampiran PMK-99/PMK.010/2020, buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, selain yang dikeringkan termasuk non BKP. pastikan yang dimaksud WP sama dengan ketentuan itu apa enggak.
–
FDF