PT A [erusahaan pelayaran, berkedudukan di Indo, kapalnya selalu di LN, penyerahan jasanya pun ke pihak LN. Apakah ada aspek ppn?
kembalikan ke penjelasan “ekspor JKP”, jika tidak meemnuhi kondisi kegiatan ekspor jkp, maka tidak ada pengenaan PPN.
–
ALK