Selamat siang Bapak/Ibu Saya ingin bertanya, bagaimana tarif untuk jasa konstruksi ? Apakah boleh jasa konstruksi menggunakan sertifikat badan usaha untuk kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi badan usaha mekanikal elektrikal ? Mas/mba, ini seharusnya dari LPJK yang menentukan kualifikasinya kan ya? Atau boleh lembaga sertifikasi badan usaha mekanikal elektrikal? Karena di pengertian pekerjaan konstruksi (pasal 1 PP 51 tahun 2008) terdapat pekerjaan mekanikal, elektrikal
untuk izin usahanya tetap dari LPJK, tapi untuk kualifikasinya dari SBU (sertifikasi badan usaha). tarifnya ada di SBUnya.
–
WDP