perusahaan kami ada akan berlangganan di salah satu platform online satukelas.com sistemnya pembayaran berlangganan selama satu tahun, untuk 3 user apabila ada pelaksanaan seminar akan diinfokan dan bisa langsung login ke platform satukelas.com apakah hal tersebut termasuk objek PPh dan PPN? bagaimana perpajakan PPh dan PPN nya?
terkait pemungutan PPN kembali ke ketentuan umum, kalau dia Spdn dan PKP maka atas penyerahan jasanya mereka wajib mungut PPN. untuk perlakuan PPh tetap ke ketentuan umum, kategori Spln dan Spdn mengacu ke UU PPh. Bisa dikenakan PPh 23 kalau dia Spdn
–
HND