PT a menyewa mobil dari PT B, namun PT B ingin pembayarannya menggunakan grossup. bagaimana perlakuan pajaknya?
mekanisme grossup tidak mengubah kewajiban perpajakan. pinyah penyewa tetap memotong pph atas sewa melaporkan SPT nya dan menyetorkan pemotongannya ke kas negara
–
H