Pergantian penandatangan SPT pembetulan di tahun 2021 berbeda dengan 2020. ketentuanya seperti apa.
SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak. dalam hal ini pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP sebagai wakil wajib pajak dan dapat dibuktikan dapat menandatangani SPT tersebut tanpa pemberitahuan ke KPP terlebih dahulu
–
MIP