ada penyerahan di tanggal 25 april, telat buat faktur, baru buat dibulan ini, apakah dapat dikreditkan?
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak, oleh karena itu tidak dapat dikreditkan. kalau masih di range waktu tersebut masih dapat dikreditkan.
–
ABS