SKTD terkait dengan penyerahan suku cadang. apakah bisa diajukan karena hanya ada jasa aja di situ
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: jasa persewaan kapal; jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu
–
MIP