selamat siang mba, mau tanya untuk pembagian dividen utk pemegang saham kena pajak atas dividen nya brp ya mba ? pemberi dan pemerima keduanya wpdn
bisa dijelaskan terkait dengan dividen yg bukan objek sesuai dengan yg dijelaskan pada UU CIKA bagian PPh pasal 4 ayat 3 huruf f
–
AL