Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan mengajukan restitusi pendahuluan. Namun nilai skppkpnya tidak sesuai dengan yg dicentang di spt, gimana?

Jawaban

Bisa dipastikan terlebih dahulu apakah ada utang pajak atau tidak, karena kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi. Sesuai pasal 9 per 04/2021, wajib pajak dpt mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri sesuai dg lampiran.

Dasar Hukum

Editor

WSM