PPh 21 masa maret dilakukan pembetulan, untuk realisasinya kan udah gabisa dilakuin pembetulan, itu maksimal kapan batasan buat realisasi maretnya? Pembetulannya gimana perhitungannya?
PMK 9/2021 pasal 4 ayat 7: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). dijelaskan terkait cara pembetulan SPT masa PPH 21nya
–
SH