Pembelian batubara terutang PPh 22 disetiap mata rantai penjualan atau hanya sekali?
pemungutan PPH 22 dilakukan sekali pada saat badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
–
SH