PPh 21 masa januari ada pembetulan yang menyebabkan LB. Di SPT normal terutang 70 tapi seharusnya hanya terutang 20. terdiri dari pegawai DTP dan tidak DTP. Pembetulan SPT masa dan realisasinya bagaimana?
SPT masa laporkan pembetulan seperti biasanya, untuk yang DTP tidak bisa dikompensasikan, yang non DTP bisa dikompenasaiskan. Untuk laporan realisasinya udah tidak bisa dilaporkan pembetulan.
–
SH