Yang dimaksud pihak lain dalam PMK 239/2020 itu siapa?
Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Harus ada surat penunjukannya.
–
SH