Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Yang dimaksud pihak lain dalam PMK 239/2020 itu siapa?

Jawaban

Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Harus ada surat penunjukannya.

Dasar Hukum

Editor

SH