wp ada pembayaran yg cukup besar untuk penambahan daya listrik. apakah bisa dibiayakan atau disusutkan?
kayaknya lebih pas kalau dibiayakan sesuai pasal 6 uu pph. kalau mau disusutkan kan berarti dikapitalisasi ke perolehan harta berwujud dulu. ada renovasi/pembvangunan harta berwujud atau tidak?
–
AMP