Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada pembayaran yg cukup besar untuk penambahan daya listrik. apakah bisa dibiayakan atau disusutkan?

Jawaban

kayaknya lebih pas kalau dibiayakan sesuai pasal 6 uu pph. kalau mau disusutkan kan berarti dikapitalisasi ke perolehan harta berwujud dulu. ada renovasi/pembvangunan harta berwujud atau tidak?

Dasar Hukum

Editor

AMP