Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP yg meninggal dan meninggalkan warisan, untuk perubahan menjadi WBT menggunakan form pendaftaran atau perubahan data?

Jawaban

Kalo sebelumnya dia sudah punya NPWP, lalu meninggal dan meninggalkan warisan yang belum habis dibagi, maka untuk menjadi wajib pajak WBT mengajukan permohonannya perubahan data ya. Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 4.

Dasar Hukum

Editor

TANSP