kalau ada pemberian hadiah karena kondisi tertentu ke pembeli (misal ada yg OP end buyer ada yg warung distributor), pphnya gimana
kalau yg distributor bisa dijelaskan sesuai SE-24/2018. untuk yang end buyer, kembalikan ke konsep umum apakah ada objek pph yang terpenuhi. Kalau ada tambahan kemampuan ekonomis berarti objek pph, untuk potputnya misal dilihat apa memenuhi objek pph 21. kalaupun tidak ada potput tapi jadi objek PPh, bisa dilaporkan di spt tahunan
–
NA