Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK-21/2021, laporan realisasinya bagaimana ya?

Jawaban

Pasal 7 PMK 21, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Dasar Hukum

Editor

DFV