nominal pada faktur yg sudah diterbitkan salah, pengganti kan ya?
betul fp pengganti, penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
–
CRG