Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. h. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan. (2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 a

Jawaban

cif + PDRI, mekanisme lebih detailnya ke bravo BC saja ya

Dasar Hukum

Editor

AMP