kalau ada OP beli rumah sudah dpt fasilitas tp ternyata dia sadar kalau tidak memenuhi kriteria untuk dapat fasilitas PPN DTP
developernya seharusnya melakukan pembuatan fp pengganti atas transaksi penjualan tanah/bangunan tsb dan memungut PPN dan lapor spt/pembetulan atas transaksi tsb
–
AMP