Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#9Q saya ingin bertanya untuk perihal pemotongan PPh 21 u/ pegawai lepas ( non pegawai ). Misal jika perhitungan penghasilan yang disetahunkan melebihi PTKP, pada bulan bersangkutan perhitungan pph tentunya mengikuti tarif progresif ( misal pkp 150 juta, tarif yg dikenakan tentunya 5% dan 15% ). pertanyaan saya apakah untuk bulan berikutnya perhitungan pph nya menggunakan tarif progresif paling terakhir ( yakni 15% ), atau ulang dari 5% lagi?

Jawaban

#9A bukan pegawai berkesinambungan, cara ngitungnya seperti contoh di Lampiran PER-16/PJ/2016 bagian V.1.a halaman 42

Dasar Hukum

Editor

PNT