Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

thr masuk ke perhitungan insentif pph 21 dtp ga ya?

Jawaban

pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dasar Hukum

Editor

EFA