wp menanyakan mengenai cara input di E-SPT tentang penghasilan teraturnya dan thr.
izin memastikan kembali, untuk pengisian penghasilan bruto memang sudah sesuai apabila diisi –>upah+thr lalu pada bagian pph juga atas semuanya (upah+thr). sedangkan pada isian daftar ssp dibedakan untuk yg dtp dan non dtp. Iya seperti itu
–
SR