Selamat pagi mas/mbak, ijin bertanya, Wajib Pajak menyampaikan tentang penomoran NPWP-nya, apakah ada ketentuan khusus tentang penomoran NPWP? dan jika tidak ada ketentuannya apakah bisa dijawab normatif saja?
Terkait struktur penomoran NPWP tetap mengacu ke SE 44/2015, dimana yang dijelaskan hanyalah sbb: 9 digit pertama: identitas unik WP (by sistem) 3 digit berikutnya: kode KPP 3 digit terakhir: kode pusat dan cabang.
–
MDR