Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP transaksi jasa logistik dengan badan. badan tersebut membayar jasa tersebut melalui agen, kemudian agen akan menyetorkan ke pusat. kemudian pusat akan kasi komisi ke OP tersebut. pengguna jasa menyebutkan transaksi dilakukan dengan si op nya. apakah ada pemotongan?

Jawaban

dipastikan dulu sebenarnya transaksi jasa logistik dilakukan dengan OP atau dengan badan (dalam artian si OP mewakili si badan). jika memang OP, maka pemotongan pph 21, jika badan, ,maka pph pasal 23. jika sudah dipastikan masuk objek pemotongan mana. baru kita lihat klausul apakah ybs punya suket PP 23 atau tidak, untuk melakukan pemotongan pph final nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL