wp menarik charge atas penarikan data dari suatu alat kepada lawan transaksi, apakah masuk kategori royalti dan dikenakan pph 23?
kalau masuk kategori pengertian royalti berarti dipotong atas pph 23, konfirmasi wp jika ragu. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1201
–
NK