WNA yang telah memiliki VITAS dan kontrak kerja dengan perusahaan di Indonesia selama 12 bulan namun belum bisa datang ke indo krn alasan pandemi apakah sudah bisa dianggap SPDN? dan apakah bisa didaftarkan NPWP-nya?
Pasal 2 ayat 1 huruf c, yang menjadi SPDN adalah OP yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
–
FSP