BUMN beli emas perhiasan di toko emas, terutang PPN engga?
tetap terutang, hanya dilihat besaran transaksinya untuk menentukan pemungutnya siapa. PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;.
–
SH